“Di hari kejadian, sekitar jam 06.00 WIB setelah korban bangun tidur, baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang lalu melapor ke Satpam,” terang jaksa.
Korban mulai mencurigai terdakwa, karena setelah motor hilang, terdakwa tidak masuk kantor, nomor ponsel-nya sudah tidak aktif lagi. Saat dicek ke rumah terdakwa sudah kosong.
Terdakwa akhirnya ditangkap bersama barang bukti sepeda motor pada tanggal 10 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas oleh anggota Polres Lamandau.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.39.200.000,” sebut jaksa. (mex/fm)