SAMPIT,radarsampit.com – Penyidik polisi akhirnya menetapkan sopir truk container berinisial W (41) menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan S (18), pelajar SMKN Sampit.
W ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Penetapan tersangka terhadap sopir kontainer maut ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Azmi Halim Permana.
”Benar, yang bersangkutan (W) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Azmi kepada Radar Sampit, Kamis (23/2).
Menurutnya, W melakukan kelalaian sebagai sopir kontainer yang membuat seorang pelajar menabrak truk miliknya karena tidak memberikan rambu-rambu ketika berhenti di jalan.
”Saat itu sopir berhenti tidak memberikan tanda atau rambu-rambu kalau mesin truk sedang bermasalah,” ungkap Kasat.
Sehingga, W harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya untuk masuk ke dalam jeruji besi penjara.
Diketahui, kecelakaan berawal saat truk kontainer yang dikemudikan W parkir di badan jalan Jenderal Sudirman, kilometer 6, Sampit, lantaran mengalami masalah pada bagian mesin.
Tanpa memasang tanda alias rambu-rambu, si sopir memperbaiki mesin truk. Tanpa diduga, dari arah belakang datang korban yang mengendarai sepeda motor dan menabrak truk.
Akibat kerasnya benturan, korban S luka serius dan merenggang nyawa saat dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit. (sir/fm)