NANGA BULIK – Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran Desa Kinipan yang menyeret mantan Kades Kinipan, Willem Hengki, kembali mengubah keterangannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/3).
Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Desa Kinipan yang mengubah kesaksiannya. Kali ini hal yang sama dilakukan mantan kades lama yang merencanakan pembangunan Jalan Pahiyan, di Desa Kinipan yang dipersoalkan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni mantan Kades Kinipan Emban, berlangsung cukup lama. ”Hal itu karena ada beberapa keterangan saksi yang disampaikan di persidangan berbeda dengan keterangannya di BAP berkas perkara,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, juga ada keterangan saksi yang tidak dapat diterima logika. Khususnya terhadap perencanaan penganggaran pekerjaan tersebut. Berdasarkan keterangan Emban, perencanaan penganggaran bisa terlaksana hanya dalam sehari, sehingga tidak masuk logika suatu pekerjaan.
Rencana anggaran biaya disusun di saat yang bersamaan dengan pembahasan pekerjaan tersebut di tempat yang berbeda. Kemudian, pekerjaan tersebut tidak dibahas dalam Musrenbang, melainkan melalui rapat khusus.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Aryo Nugroho Waluyo mengatakan, pada sidang kemarin menghadirkan empat saksi dari Kejaksaan. Dua orang di antaranya Kepala Desa Kinipan tahun 2017 dan Pj Kades Kinipan tahun 2018.
Dari kedua keterangan saksi, diketahui pembuatan Jalan Pahiyan memang terlaksana. Namun, belum ada pembayaran dan tidak masuk penganggaran tahun 2018.
”Dua orang lainnya dari Dinas PMD dan BKD Kabupaten Lamandau yang secara umum menyampaikan bahwa tidak ada persoalan atau temuan persoalan mengenai pengelolaan anggaran di Desa Kinipan. Sehingga kami masih optimis Willem Hengki akan bebas dari segala tuduhan,” ujarnya. (mex/sla/ign)