Masuk Daftar Pencarian Orang, Kadisperindag Kotim Zulhaidir akhirnya Diringkus di Jakarta

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit

Zulhaidir Kadisperindag
DIBORGOL: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (17/8/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Zulhaidir ditangkap aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Zulhaidir langsung diterbangkan dari Jakarta ke Palangka Raya dengan pengawalan sejumlah personel, Sabtu (17/8/2024).

Bacaan Lainnya

Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dengan tangan terborgol, menggunakan masker, serta topi. Tidak ada komentar atau pernyataan apa pun dari tersangka.

Dia dibawa menggunakan mobil Krimsus Polda Kalteng dan langsung menuju Mapolda Kalteng. Saat ini, status Zulhaidir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit eks THR di depan Stadion 29 November Sampit.

Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, tim unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulhaidir pada Jumat 16 Agustus 2024.

Tim penyidik tipikor bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Jakarta Pusat.  Tim berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta, lalu ke Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT. 12, RW. 09, tower OC/28/A05.

Tim koordinasi dengan pengelola apartemen dibantu personel polsek setempat melakukan penangkapan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara, lalu Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan perkaranya. Kondisi tersangka  Z dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Erlan mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang juga masuk DPO. ”Masih dikembangkan dan kita juga melakukan pengejaran. Kami harapkan tersangka lainnya bisa menyerahkan  diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR di Depan Stadion 29 November berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan ini menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan.

Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multiyears (tahun jamak) yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim.

Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.

Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Ditolaknya praperadilan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli-7 Agustus 2024. (daq/yit)

 

Pos terkait