Laporan Bertubi ”Serang” Kejati Kalteng

Polda Kalteng Baru Periksa Tujuh Kades

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejati Kalteng terkait pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Langkah Kejati Kalteng menetapkan Asang Triasha sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, terus mendapat perlawanan. Asang kembali ”menyerang” Kejati dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan itu disampaikan Asang kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta Pusat, Senin (14/3). Dia didampingi penasihat hukumnya, Sukarlan Fachri Doemas. Asang sebelumnya juga melaporkan penyidik Kejati Kalteng ke Komisi Kejaksaan RI pekan lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Atas nama klien kami, kami menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng terhadap pelapor dugaan korupsi,” ujar Sukarlan.

Asang memberikan perlawanan sengit karena merasa telah selesai melaksanakan tugasnya membangun jalan sepanjang sekitar 43 kilometer yang menghubungkan sebelas desa/kelurahan, dari Tumbang Sanamang sampai Desa Kiham Batang. Dia menggarap proyek itu mengacu Surat Perintah Kerja (SPK) sebelas kades dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 3,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Tiga Paslon Capres - Cawapres Optimistis Menang Diluar Pulau Jawa

Menurut Asang, ada sembilan kades yang tak membayar pekerjaannya, yakni Kades Tumbang Kabayan, Sei Nanjan, Rantai Bahai, Rantau Puka, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Rangan Kawit, dan Kades Kiham Batang. Dua kades lainnya tak dilaporkan karena sudah membayar, yakni Kades Telok Tampang dan Tumbang Salaman.

Asang menilai langkah Kejati Kalteng menetapkannya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dirinya bekerja sesuai perintah para kades tersebut. Karena tidak dibayar, dia lalu melaporkan sembilan kades ke Kejati Kalteng dengan tuduhan dugaan korupsi.

”Tapi justru oleh penyidik Kejati Kalteng (laporannya) dikualifikasikan suatu perbuatan pidana korupsi dan saya sebagai pelapor justru  ditetapkan tersangka, sedangkan sembilan kades yang tidak membayar upah, yang dalam laporan keuangan desa seolah-olah telah membayar upah pekerjaan, justru dilindungi penyidik Kejati,” tegasnya.



Pos terkait