SAMPIT – Perkara pasangan suami istri (pasutri) yang saling lapor ke kantor polisi, PS dan SA, saling melempar argumen. Tuduhan kubu SA yang menyebut PS kerap meneror, langsung dibantah.
Hal tersebut ditegaskan Duliarman L Sinurat, kuasa hukum PS. Dia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan aksi teror terhdaap SA selama masalah mencuat sejak Desember 2021 lalu.
Menurutnya, PS memang sempat mendatangi kediaman SA, namun hanya ingin mengambil dokumen dan peralatan kantor yang diambil secara paksa, setelah SA menuduh suaminya itu menikah secara siri.
”Kalau dianggap melakukan teror itu tidak benar. Teror itu tidak ada sama sekali,” tegas pria yang akrab disapa Arman ini, Senin (14/3).
Terkait pihak SA melalui kuasa hukumnya yang mendesak kepolisian memproses laporkan terhadap kliennya, Arman berpendapat hal itu merupakan ranah kepolisian. Di sisi lain, pihaknya juga telah melaporkan SA ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan peralatan kantor.
”Keinginan kami selesaikan secara kekeluargaan dengan hati yang besar kami dari pihak PS siap untuk duduk bersama. Kita selesaikan baik-baik,” tegas Arman.
Selain itu, Arman juga menyesalkan adanya statemen yang justru kian memanaskan situasi. Harusnya, kasus itu dipercayakan pada pihak kepolisian, karena penyidik bekerja secara profesional.
”Kami yakin independensi kepolisian dan profesionalisme kepolisian. Yang pasti kepolisian tidak bisa diintervensi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum SA, Josua Mandala Putra Siagian meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan pihaknya dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak lain. ”Harapan kami kasus ini lanjut ke tingkat penyidikan,” katanya, pekan lalu.
Revai J Nababan, kuasa hukum lainnya menegaskan, tidak ada alasan laporan mereka sebagaimana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan tidak dinaikkan ke proses penyidikan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik jika tidak yakin. Ketentuan yang mengacu Pasal 184 KUHAP sudah jelas. Minimal adanya dua alat bukti dalam laporan sudah terpenuhi.
”Kami sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada. Demi hukum ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara,” tegasnya.
Revai mengatakan, antara SA dan PS sempat melakukan mediasi. Namun, kesepakatan itu dianulir PS. Apabila tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi, pihaknya akan menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.
Keluarga SA, Holmanti, juga meminta penyidik Polres Kotim harus memproses kasus itu, karena keluarga mereka yang ada di Medan sudah menunggu. Hal itu penting agar tak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap suami SA.
Menurutnya, SA sudah teraniaya dan tak lagi tinggal di rumahnya lantaran sering diteror PS yang dianggap telah kawin siri. Hal itu terkuak pada Desember 2021 lalu dan selama 6 tahun tidak lagi membiayai istri sahnya. ”Kami sangat prihatin dengan hal ini,” ujarnya. (ang/ign)








