Nasabah Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan TPPU Mantan Manajer CU EPI

cucu epi
TANYAKAN KEJELASAN KASUS: Sejumlah nasabah CU EPI Cabang Sampit mempertanyakan kelanjutan kasus TPPU ke Polda Kalteng. Istimewa/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Cabang Sampit kembali mempertanyakan kelanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nono Magat, mantan manajer CU EPI Sampit. Mereka mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Salah satu korban, Polmar J Manurung mengatakan, pihaknya datang dari Sampit ke Palangka Raya bersama sejumlah korban dan langsung mendatangi dua institusi penegak hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

”Kami ingin kejelasan kasus itu. Tadi, setelah bertemu, diketahui kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi dan kami harapkan bisa sesegera mungkin disidangkan di Kotim sebagai lokasi perkara,” ujarnya.

Polmar menambahkan, kejaksaan masih terus mengumpulkan data dan berkas lain. Termasuk aset tersangka, sehingga bisa dikembalikan kepada para korban.

”Kami minta aset itu disita semuanya tanpa terkecuali, sehingga bisa mengembalikan dana nasabah CU EPI. Kami meminta itu saja. Semua data asetnya sudah kami sampaikan dan itu jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Perusahaan Lamban Setor Dana Patungan

Polmar menambahkan, pihaknya meminta aset terpidana disita lantaran diduga bangunan maupun lahan tersebut berasal dari uang nasabah CU EPI. ”Aset itu di Kotim maupun di Palangka Raya. Kasus ini sudah lima tahun,” katanya.

Menurut Polmar, ada puluhan miliar rupiah uang nasabah yang tersimpan dari total 5.892 nasabah yang menjadi korban. ”Kami yang menanggung rugi ini mulai puluhan juta sampai miliaran. Ada ribuan nasabah yang menjadi korbannya. Kami ingin menuntut hak kami. Kami akan terus bertanya agar kasus ini benar-benar diungkap dan seluruh asetnya disita dan dikembalikan kepada para nasabah,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait