Ngisap Sabu Bersama, Masuk Penjara Bareng

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Adi Kariadi hanya bisa pasrah. Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik enam tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Tony Arifuddin Sirait membeberkan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Bacaan Lainnya

Roni Ansori juga dinyatakan terbukti  terbukti bersalah sehingga dipidana penjara selama lima tahun tiga bulan,  denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Jaksa Penuntut Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal  sekitar pertengahan Juni 2023 saat Adi Kariadi alias Kacong menghubungi perempuan bernama Yaya (DPO ) melalui telepon untuk memesan sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1  gram dengan harga Rp. 1 juta. Merekapun melakukan transaksi di Hotel Diana Pangkalan Bun. Namun ia baru membayar setengah harga dan sisanya utang.

Setelah mendapatkan paket sabu, dia kembali ke Lamandau, dan pada malam harinya ia menemui Roni Ansori untuk nyabu bareng. Bahkan keesokan harinya ia kembali nyabu bareng hingga semua sabu tersebut habis.

Baca Juga :  Truk Tangki Ditinggal di Pinggir Jalan, Dua Sopir Jual CPO Perusahaan

Selanjutnya, pada 15 Juli 2023, terdakwa kembali memesan sabu, kali ini  sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000. “Kali ini tidak diambil sendiri, terdakwa minta narkotika tersebut dikirim melalui travel dengan modus narkotika tersebut disimpan didalam sebuah kue. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB paketan tersebut ia ambil dari travel dan dibawa pulang,” ungkapnya.

Kacong kemudian membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil. Dia kembali mengajak Roni untuk nyabu bareng hingga menghabiskan satu paket. Selanjutnya di hari-hari berikutnya, selain jadi teman nyabu bareng, Roni juga berperan sebagai perantara penjualan sabu ke teman-temannya. Ia membantu mengedarkan sabu dan menjualnya dengan harga Rp 500 ribu per paket.

Beberapa hari kemudian ia apes. Saat mengantar paket, Roni akhirnya dibekuk aparat. Ia juga mengakui bahwa masih ada paket lainnya di rumah temannya. Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi lebih lama lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mex/yit)



Pos terkait