Opini WTP Masih Ditemukan Masalah, BPK RI Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

bpk kalteng
Ilustrasi BPK RI Kalteng

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah merekomendasikan kepada sejumlah pemerintah daerah agar mengambil langkah perbaikan melalui tata kelola keuangan daerah.

”Kami mengharapkan adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan terulang,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar di Palangka Raya, Jumat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Hal ini dikarenakan, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 pada tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Sukamara.

”Namun demikian, BPK RI tetap masih menemukan permasalahan pada tiga kabupaten tersebut. Temuan kami itu ada 39 permasalahan dengan beberapa kategori,” ucapnya.

Adapun 39 permasalahan yang ditemukan BPK RI terhadap tiga LKPD kabupaten di Kalteng itu terdiri dari, penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah empat temuan, pendapatan daerah empat temuan, belanja daerah 21 temuan, pembiayaan satu temuan, dan aset sembilan temuan.

Baca Juga :  PDIP Unggul Di Kobar, Disusul Golkar dan Gerindra

Permasalahan yang menjadi temuan BPK RI itu mengakibatkan kurang penerimaan, potensi kurang penerimaan atas pendapatan daerah, kurang volume maupun spesifikasi, ketidaksesuaian kontrak atau kondisi senyatanya, perjalanan dinas dan honorarium terkait peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, dan lainnya atas belanja daerah, termasuk pengelolaan kas serta aset tetap yang belum sepenuhnya memadai atas aset.

Ali Asyhar pun menjelaskan, permasalahan penerimaan berkaitan dengan kekurangan penerimaan senilai Rp1,99 miliar, dan potensi kekurangan penerimaan mencapai Rp107,36 miliar.

Untuk permasalahan belanja daerah, berkaitan dengan pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp710,25 juta, kelebihan pembayaran senilai Rp4,288 miliar, dan denda keterlambatan senilai Rp41,45 juta.

”Untuk belanja daerah itu, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp4,33 miliar. Jadi, sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp659,64 juta,” ungkap dia.

Selain sejumlah permasalahan tersebut, BPK RI juga menemukan masalah yang bersifat administrasi, baik teknis pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah.



Pos terkait