Menurutnya fintech P2P lending saat ini semakin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana dan bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.
“Tak hanya para pebisnis UMKM, terdapat juga fintech P2P lending yang memberikan akses pinjaman bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pendidikan dan perawatan kesehatan dengan standarnya masing-masing, mulai dari kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.Ingat yang resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Pusat Rudy Agus P Raharjo menyampaikan bahwa OJK juga sudah memberikan larangan terkait akses daftar kontak, berkas gambar dan informasi peribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi aturan OJK.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika perusahaan tersebut terbukti melanggar.
Tak hanya itu OJK sudah membuat kanal untuk berkomunikasi terkait jasa keuangan, bisa menghubungi 157, WA 081157157157 hingga konsumen@ojk.go.id.
”Konkretnya kami komitmen sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan,”tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Tiga SEOJK itu adalah SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024).
SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).








