PAD Walet di Gumas Belum Maksimal

Hanya Rp134 Juta Lebih di 2022

gedung sarang walet
Salah satu bangunan sarang walet yang berada di Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, Jumat (13/1).(arham said/radarsampit)

KUALA KURUN, RadarSampit.com-Di tahun 2022, salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yakni pajak sarang burung walet. Tercatat, ada 700 bangunan sarang burung walet di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Tahun 2022, realisasi PAD dari pajak sarang burung walet Rp134.757.500. Jumlah tersebut masih jauh dari target yakni Rp200 juta,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison, Jumat (13/1).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, untuk tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai jual. Ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang walet yang berlaku dengan volumenya.

”Jadi nanti jumlah sarang walet yang dipanen akan dikalikan dengan harga sarang walet dan dikalikan 2,5 persen. Untuk penagihannya dilakukan per triwulan,” ujar dia.

Baca Juga :  Deteksi dan Cegah Potensi Ekstremisme di Gunung Mas

Saat ini lanjut dia, kesadaran pemilik sarang burung walet dalam membayar pajak sudah cukup bagus, sehingga ini berpotensi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak sarang burung walet.

”Memang kesadaran dan kejujuran pemilik dalam hal jumlah sarang walet yang dipanen sangat diperlukan, sehingga realisasi pajaknya bisa tercapai bahkan dapat terlampaui,” tutur Edison.

Dirinya juga meminta kerjasama pemilik bangunan sarang burung walet saat petugas bapenda melakukan penagihan pajak sarang walet. Caranya dengan membayar pajak sesuai jumlah sebenarnya sarang walet yang dijual.

”Kejujuran yang disampaikan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Gumas, melalui pembayaran pajak sarang burung walet yang sesuai dengan penjualan,” pungkas Edison. (arm/gus)



Pos terkait