NANGA BULIK, RadarSampit.com– Dua orang pengedar sabu, yakni terdakwa Puput Tri Waluyo dan Srinoto dihukum sama beratnya dan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi. Meskipun dalam tuntutan terpisah, keduanya sama-sama divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.
” Hakim Pengadilan Negeri Nangabulik telah menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I,” ungkap humas pengadilan negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.
Sehingg lanjutnta,a hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (Rp 1 Miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umumnya.
Dipaparkannya, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB. Awalnya Srinoto Alias Gondrong menghubungi Puput untuk menawarkan sabu dengan harga Rp1,3 juta/gram. Lalu mereka berdua sepakat untuk bersama ke Pangkalanbun membeli barang tersebut di malam harinya.
Selanjutnya sekitar Pukul 22.00 WIB, mereka tiba di dekat bundaran Pancasila , lalu Srinoto menghubungi Abid (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Lalu tidak seberapa lama kemudian datang Abid dengan menggunakan sepeda motor menyerahkan 1 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal putih dengan berat kurang lebih 2,5 gram yang dibungkus menggunakan kertas tissue warna putih .
Kemudian, Puput menyerahkan uang kepada Abid sebesar Rp2.400.000,00 dan untuk sisa kekurangan pembayarannya sebesar Rp975.000,00 akan dilunasi setelah sabu tersebut laku terjual, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Srinoto pulang ke Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya ungkap Ade Andiko, pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekitar Pukul 02.00 WIB mereka tiba di rumah Srinoto di Jalan Trans Kalimantan Simpang Sepaku Desa Kujan RT.010, Kecamatan Bulik.