Pasar di Kotim Bakal Dikelola BUMD

Pasar di Kotim Bakal Dikelola BUMD
PASAR: Warga beraktivitas di pasar subuh Jalan MT Haryono, Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. (DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar.

Dengan demikian, pasar nantinya akan dikelola Perusda yang dinaungi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya

“Raperda ini merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan pasar serta menggali pendapatan asli daerah (PAD),” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur.

Rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati terkait Raperda tentang Pembentukan Perusda Pasar Kotim.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan terima kasih yang tak terhingga karena DPRD telah mendukung dan menyambut baik serta memberikan persetujuan atas pengajuan Raperda ini.

“Dengan pengaturan ini diharapkan dapat terwujud tujuan dari penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perusda Pasar Kotim serta dapat segera melaksanakan kegiatan usaha yang akan dijalankan ke depannya,” kata Irawati.

Baca Juga :  Hotel Midtown Sampit Tawarkan Katering Sesuai Permintaan

Irawati menyebutkan, jumlah pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini berjumlah 14 pasar. Pasar-pasar tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni di Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang dan Mentaya Hulu.

Sementara itu pasar yang dikelola oleh perorangan ataupun dari swasta berjumlah sekitar 17 pasar, sedangkan jumlah pasar yang tersebar seluruh desa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dikelola oleh pemerintah desa sebanyak 67 pasar, namun ada sebagian pasar yang belum berfungsi.

Untuk izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap pendirian Alfamart dan Indomart masing-masing berjumlah 30 toko Alfamart dan 25 toko Indomaret. Sampai saat ini belum ada permintaan untuk penerbitan izin baru terhadap pendirian Alfamart maupun Indomart.

“Kami berharap dukungan DPRD agar semua berjalan lancar sehingga peraturan daerah ini bisa segera disosialisasikan dan diberlakukan demi kepentingan bersama,” harapnya. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *