”Jadi harus dipahami, sepanjang pemerintah memberikan aturan, ya sah-sah saja. Jangankan hutan lindung, hutan konservasi saja bisa digunakan kalau pemerintah ada kemauan menjadikannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (sho/gus)
”Jadi harus dipahami, sepanjang pemerintah memberikan aturan, ya sah-sah saja. Jangankan hutan lindung, hutan konservasi saja bisa digunakan kalau pemerintah ada kemauan menjadikannya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (sho/gus)