PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pelaku eksibisionis yang diamankan Satpol PP Kotawaringin Barat saat beraksi di Pangkalan Bun Park (PP) Kota Pangkalan Bun terancam lama di penjara.
Pria lajang berinisial HS (35) warga RT 6, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan itu dijerat dengan pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUH Pidana tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan bahwa sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menonton film porno dari ponselnya, setelah birahinya memuncak ia mencari perempuan sebagai mangsanya.
“Setelah birahinya naik usai nonton film porno, ia mencari mangsa seorang perempuan sebagai objek fantasi dan setelah itu pelaku melakukan onani,” ungkapnya di Mapolres Kobar, Sabtu (28/8/2021).
Saat mencari korban sebagai bahan fantasi, pelaku melihat seorang perempuan dengan inisial AR yang sedang melaksanakan aktivitas lari pagi, seketika pelaku mengeluarkan kemaluannya dan melakukan onani di depan ibu muda tersebut.
Mendapati perlakuan yang tidak senonoh tersebut, AR langsung berteriak dan memaki-maki pelaku, kemudian pelaku lari dengan menuntun kendaraannya, peristiwa tersebut sempat direkam oleh AR dan sempat viral di media sosial.
“Kita berhasil amankan celana pendek warna merah, baju kaos berwarna biru polos yang digunakan pelaku saat itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, HS yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh sawit itu ditangkap oleh Anggota Satpol PP Kobar, setelah menjalankan aksi eksibisionisnya di Pangkalan Bun Park.
Masyarakat yang gerah melihat perilakunya nyaris saja melakukan aksi massa, namun beruntung anggota Satpol PP Kobar mengetahui hal itu dan mencegah aksi main hakim sendiri yang akan dilakukan oleh warga. (tyo/sla)