Pedagang PPM dapat Legalitas Hak Sewa Pakai

Bupati Sebut Agak Lambat Diserahkan

lapak pedagang
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis menyerahkan akta notaris hak sewa pakai kepada pedagang Pasar PPM Sampit, Minggu (21/5). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Ratusan pedagang pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima akta notaris hak sewa pakai yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim. Akta notaris tersebut secara simbolis langsung diserahkan Bupati Kotim Halikinnor kepada perwakilan pedagang, Minggu (21/5).

“Dengan proses yang cukup lama, sebanyak 600 sertifikat akta notaris hari ini bisa diserahkan bagi yang berdagang di PPM Sampit. Proses di notaris yang agak lama, karena perlu ketelitian yang harus mereka antisipasi, jadi agak lambat penyerahan ini. Tapi kita bersyukur  akta notaris tetap bisa diserahkan hari ini. Bagi pedagang lain bisa langsung ambil ke notaris,” ujar Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya akta notaris tersebut, banyak kemudahan yang didapat oleh para pedagang. Salah satunya bisa digunakan untuk persyaratan pinjaman modal usaha ke bank.

“Jadi banyak kemudahan dengan adanya sertifikat ini. Sertifikat bisa menjadi jaminan untuk pinjam kredit ke bank,” sebutnya.

Baca Juga :  Bapas Sampit Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual

Pasar PPM merupakan wadah transaksi jual beli barang yang menentukan bagi peredaran uang masyarakat sehingga menggeliatkan ekonomi daerah. Untuk itu kepastian hukum bagi pedagang dalam menempati tempat usaha dagang menjadi penting dalam keberlangsungan usaha.

Halikinnor menuturkan, proses pembuatan hak sewa pakai bangunan ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 namun baru terealisasi di tahun 2003. Lamanya proses pembuatan akta ini  karena perlu kehati-hatian dalam penerbitan hak sewa pakai bangunan kepada orang yang  berhak.

“Pemerintah daerah tidak pernah berniat untuk memperlambat proses ini. Saya menyampaikan kepada pejabat notaris yang memproses untuk segera merealisasikan pembuatan akta hak sewa pakai bangunan ini dengan biaya yang sesuai ketentuan bagi para pedagang,” tandasnya.

Pedagang diharapkan dapat mempergunakan bangunan tersebut . Pemegang hak sewa pakai bangunan juga tidak boleh memindah tangankan kepemilikan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.



Pos terkait