Tahun ini, Bea Cukai Sampit mendapatkan temuan rokok ilegal di 80 titik yang tersebar di Kotim, Katingan, dan Seruyan. Rokok ilegal yang dimaksud merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu yang sulit dikenali,. Biasanya, gambar atau warna pita cukai palsu terlihat berbeda dengan yang asli.
Ada pula rokok yang memakai pita cukai bekas yang ditandai dengan pita yang terlihat sobek dan berkerut dan rokok ilegal polosan tanpa pita cukai.
Sebagai informasi, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang sebagai barang kena cukai (BKC) seperti etil alkohol, minuman mengandul etil alkohol, dan hasil tembakau.
”Rokok itu termasuk barang kena cukai, karena bahannya dari hasil tembakau sehingga harus dikenakan pungutan oleh negara. Tanda perusahaan atau pabrik yang sudah membayar pajak rokok dipastikan sudah memiliki pita cukai asli pada setiap kotak rokoknya. Sedangkan, rokok ilegal jelas belum membayar pajak kepada negara,” ujarnya.
Pelunasan cukai terhadap BKC dilakukan dengan cara pembayaran pajak, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dari hasil tembakau berupa sigaret yang terdiri dari enam jenis, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan (SPT) dan sigaret putih tangan filter (SPTF).
Ada pula jenis rokok cerutu (CRT), tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB) dan sigaret kelembak kemenyan (KLM), serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (REL).
”Supaya memudahkan pengawasan, desain pita cukai dibuat berbeda pada jenis tembakau iris, rokok daun atau klobot dan sigaret kelembak kemenyan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kadek mengatakan, hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan.