Peredaran rokok ilegal kian marak dijual bebas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah kecamatan menjadi sarang peredaran, salah satunya di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
HENY-radarsampit.com, Sampit
Bisnis penjualan rokok ilegal banyak dijalankan pedagang kios di Samuda. Bagi kebanyakan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal bukanlah suatu hal yang salah di mata hukum. Mereka hanya berpikir bagaimana caranya memuaskan penikmat rokok dengan menjual rokok ilegal yang paling banyak dicari masyarakat menengah ke bawah itu.
Selisih harga yang tiga kali lipat lebih murah dibandingkan rokok legal membuat masyarakat yang kecanduan rokok memilih membeli rokok ilegal. Hanya perlu merogoh kocek belasan ribu, konsumennya sudah bisa mengisap rokok ilegal sekotak berisi 20 batang.
Layaknya hukum pasar, pedagang tak mungkin menjual barang jika tak ada peminatnya. Pedagang tetap menjual barang ilegal itu meski sebagian tahu tak boleh diperjualbelikan. Mereka hanya berpikir mencari untung dan memuaskan konsumen. Tak peduli berapa banyak kerugian negara atas penjualan rokok ilegal.
Hal itulah yang tergambar dari inspeksi mendadak Wakil Bupati Kotim Irawati bersama tim gabungan Satpol PP Kotim dan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit yang turun mengecek warung yang memperjualbelikan rokok ilegal secara bebas di Samuda, Kamis (8/12) lalu.
Dari pengakuan warga, rokok ilegal itu dipasok dari berbagai sumber sales yang datang langsung menawarkan ke warung-warung. Ada pula pedagang yang membeli sendiri, ada pedagang yang hanya sekadar menjualkan barang titipan dan ada yang jadi pengecer.
Empat warung yang menjadi sasaran, sebelumnya sudah dipantau anggota Satpol PP Kotim dengan melakukan penyamaran. Hal itu untuk mengetahui berapa banyak merek rokok ilegal yang dijual.
Kepala KPP Bea Cukai TMP C Sampit Hari Murdiyanto melalui Staf Pelaksana Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sampit Kadek mengatakan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi 10-15 kali dalam setahun.
Tahun ini, Bea Cukai Sampit mendapatkan temuan rokok ilegal di 80 titik yang tersebar di Kotim, Katingan, dan Seruyan. Rokok ilegal yang dimaksud merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu yang sulit dikenali,. Biasanya, gambar atau warna pita cukai palsu terlihat berbeda dengan yang asli.
Ada pula rokok yang memakai pita cukai bekas yang ditandai dengan pita yang terlihat sobek dan berkerut dan rokok ilegal polosan tanpa pita cukai.
Sebagai informasi, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang sebagai barang kena cukai (BKC) seperti etil alkohol, minuman mengandul etil alkohol, dan hasil tembakau.
”Rokok itu termasuk barang kena cukai, karena bahannya dari hasil tembakau sehingga harus dikenakan pungutan oleh negara. Tanda perusahaan atau pabrik yang sudah membayar pajak rokok dipastikan sudah memiliki pita cukai asli pada setiap kotak rokoknya. Sedangkan, rokok ilegal jelas belum membayar pajak kepada negara,” ujarnya.
Pelunasan cukai terhadap BKC dilakukan dengan cara pembayaran pajak, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dari hasil tembakau berupa sigaret yang terdiri dari enam jenis, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan (SPT) dan sigaret putih tangan filter (SPTF).








