”Pita cukai itu dokumen sekuriti negara. Jadi, tidak hanya sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga sebagai alat pengawasan untuk membedakan rokok legal dan ilegal,” ujarnya.
Pada pita cukai umumnya disertai informasi berisi lambang negara Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, hologram, dan personalisasi.
”Rokok ilegal biasanya mudah dikenali. Pertama, harganya lebih murah dibanding rokok legal, jumlah kemasan 12 padahal isinya 20 batang dan tidak ada kode produksinya,” katanya. (***/ign/bersambung)