Pedagang Rokok Ilegal Tak Jera, Puaskan Konsumen meski Rugikan Negara

Membongkar Sarang Peredaran Penjualan Rokok Ilegal di Samuda (2)

razia rokok ilegal
OPERASI GABUNGAN : Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Tim Satpol PP Kotim dan Bea Cukai Sampit melakukan operasi gabungan mengecek penjualan rokok ilegal di sejumlah kios di Samuda, Kamis (8/12). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Pita cukai itu dokumen sekuriti negara. Jadi, tidak hanya sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga sebagai alat pengawasan untuk membedakan rokok legal dan ilegal,” ujarnya.

Pada pita cukai umumnya disertai informasi berisi lambang negara Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, hologram, dan personalisasi.

Bacaan Lainnya

”Rokok ilegal biasanya mudah dikenali. Pertama, harganya lebih murah dibanding rokok legal, jumlah kemasan 12 padahal isinya 20 batang dan tidak ada kode produksinya,” katanya. (***/ign/bersambung)



Baca Juga :  Imigrasi Sampit Terbitkan 4.718 Paspor di Tahun 2023

Pos terkait