Pegawai KPK Ramai-Ramai Minta Maaf Soal Pungli

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Sebanyak 78 pegawai KPK meminta maaf kemarin. Atas tindakan mereka yang melakukan praktik lancung, dengan menarik pungli ke tahanan di Rutan KPK. Kini, usai sanksi etik itu dijalankan, KPK bersiap menindak puluhan pegawai itu lewat pelanggaran disiplin dan hukum.

Berbaris tujuh saf, puluhan pegawai KPK itu menyampaikan permohonan maafnya di Gedung Juang Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

”Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah seorang perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Proses Rekrutmen CASN

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pemimpin upacara pengakuan “dosa” itu menyampaikan rasa keprihatinanya. Sebab, laku lancung puluhan pegawai itu telah menabrak nilai yang dijunjung lembaga antirasuah : integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

”Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik ini,” terangnya.

Sanksi berupa permintaan maaf ini adalah tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK (15/2). Sebanyak 78 pegawai dikenakan sanksi berat atas perilaku pungli di Rutan KPK.

Mereka harus minta maaf langsung dan terbuka sebagai sanksi etik. Sementara itu, sebanyak 12 pegawai lainnya langsung diserahkan ke KPK lantaran peristiwa pungli yang mereka lakukan pada 2018. Sebelum, Dewas KPK terbentuk.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, selain sanksi etik, kini sedang berproses pemberlakukan sanksi disiplin. Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa telah dibentuk. Untuk melakukan pemeriksaan kepada 90 pegawai yang terlibat.



Pos terkait