Di luar itu, secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. “Namun masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” terangnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan gelaran permintaan maaf yang diselenggarakan KPK. Menurutnya, permintaan maaf itu masih setengah hati. Di siarkan lewat youtube KPK secara live.
“Tapi kemudian akses itu ditutup. Di privat, sekarang tak bisa dilihat lagi,” katanya kepada Jawa Pos. Langkah KPK ini jelas mengabaikan syarat Dewas KPK. Bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan secara terbuka.
Di luar etik, Boyamin berharap KPK segera memberikan sanksi pidana kepada puluhan pegawainya. Menurutnya, mereka sudah jauh dari insan antikorupsi. Juga lebih parah dibandingkan para koruptor itu sendiri.
“Coba bayangkan, koruptor di tahan disitu kan tujuannya biar jera. Ini malah oleh para pegawai KPK difasilitasi,” katanya. Kondisi ini seharusnya menjadi perberat dalam pertimbangan hukum ke depan. Sehingga sanksi berat harus dijatuhkan. (elo/jpg)