Tiga buah tenda berhasil mereka lepas kemudian dibawa menggunakan tiga unit mobil roda empat. Selain itu juga turut dibawa tempat tidur lipat (fibed) sebanyak 79 buah, kompor gas sebanyak 1 buah, tabung gas sebanyak 1 buah, genset sebayak 1 buah yang ada didalam tenda tanpa seizin dari pemiliknya
“Ada empat pelaku yang berhasil kita tangkap kemudian, mereka mempunyai peran dan tugas masing-masing, yaitu, Agus Susanto, Oneng, Rihit, serta Suriansyah,” bebernya.
Diketahui kemudian bahwa Suriansyah yang merupakan warga Kerta Mulya, Kabupaten Sukamara dan merupakan residivis dalam kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya pada tahun 2017 silam.
Atas peristiwa tersebut PT UAI mengalami kerugian materi sebesar Rp71.434.000 atas barang inventaris yang diambil oleh para tersangka.
Ditegaskannya bahwa saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Kalteng.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam konferensi pers tersebut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Tengku Alisyahbana dan Komandan Kodim 1014/PBUN Letkol Arm Yoga Permana. (tyo/sla)