Saat dilakukan interogasi petugas, terdakwa menerangkan tujuan melakukan pengangkutan BBM dan tabung LPG tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat umum.
“Terdakwa mengaku sudah melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta tabung LPG tersebut sejak bulan Desember 2023 dengan keuntungan kurang lebih Rp 3.000.000,” pungkas jaksa. (mex/fm)