Pelangsir BBM Subsidi Divonis 6 Bulan Penjara

sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK, radarsampit.com – Wargiatno, terdakwa penyalahgunaan pengangkutan atau pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi divonis 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Achmad Soberi, Selasa (14/5).

Selain dipenjara 6 bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta dan jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wargiatno harus berurusan dengan hukum karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, LPG  yang disubsidi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Lagi Enak Istirahat, Buruh Sawit Tertimpa Egrek hingga Tewas

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kejadian berawal dari informasi yang diperoleh oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lamandau melalui masyarakat pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan kendaraan jenis mobil pikap warna hitam.

“Kemudian anggota polisi melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, anggota memberhentikan pikap yang dikendarai terdakwa,” beber jaksa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan oleh tim Polres Lamandau barang bukti di dalam kendaraan yang dibawa terdakwa berupa 1 drum berisi 200 liter Bio Solar, 3  gallon atau 60 liter Bio Solar, 1  drum berisi 200 liter Pertalite, 1  gallon atau 20 liter Pertalite, 7 gallon kosong kapasitas 20 liter, 19 tabung LPG 3 Kg kosong, 1 set mesin sedot BBM, dan lain-lain.



Pos terkait