Penghasilan Pengemis di Kota Ini Melebihi Standar Gaji UMR

pengemis
DIAMANKAN : Pengemis jalanan, kakek dan cucu diamankan tim Satpol PP Kota Palangka Raya, Selasa (14/5/2024). (ISTIMEWA/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Berpenghasilan kurang lebih Rp 600 ribu per hari dan sudah berlangsung beberapa bulan. Aksi meminta-minta (mengemis) kakek dan cucu, KT (70) dan YY (10) berakhir usai diamankan tim Satpol PP Kota Palangka Raya.

Keduanya diamankan di jalan S Parman, Kota Palangka Raya, Selasa (14/5/2024). Aksi keduanya sangat meresahkan pengguna jalan S Parman.

Bacaan Lainnya
Gowes

KT bahkan terkadang memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang kepada dirinya. KT bersama YY mulai meminta-minta sejak pukul 10 pagi, sehari bisa mendapatkan Rp 600 ribu lebih. Saat diamankan pun, petugas menyita uang tunai Rp 600 ribu lebih.

Namun keduanya tidak dipulangkan ke daerah asal, lantaran mereka merupakan warga Palangka Raya. Keduanya dilakukan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

“Sehari kurang lebih Rp 600 ribu. Statusnya kakek dan cucu. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan APIL, depan PUPR Kalteng Jalan S Parman,” ujar Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto.

Baca Juga :  Telat Divaksin Dosis 2, Ini Dampaknya

Ia menyampaikan, langkah tegas itu menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan. Dari keduanya dapat uang pecahan sejumlah Rp600 ribu yang diduga kuat hasil mengemis sejak pagi.

“Ini pemain lama. Bahkan jaman saya SMA beliau sudah minta-minta tapi ke kantor-kantor, Namun sekarang mengemis di lampu merah dan membawa cucunya,” ujarnya.

Berlianto mengatakan, usai diamankan, keduanya lalu dibawa ke Dinas Sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan. Penindakan berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya,

Lalu Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.,

“Maka itu giat dilaksanakan juga sebagai respons cepat dari laporan masyarakat Bidang Tibum Tranmas Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Wilayah Kota Palangka Raya. Sudah dibawa ke mako untuk didata serta diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegasnya.



Pos terkait