Pembebasan Lahan Jadi Kendala Pembangunan SUTT

Jaringan Nanga Bulik - Incomer Desa Kujan Terancam

Pembebasan Lahan Jadi Kendala Pembangunan SUTT
Ilustrasi SUTT (antara)

NANGA BULIK – Pembebasan lahan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) jalur Nanga Bulik – Incomer Desa Kujan tak kunjung selesai. Padahal proses mediasi telah berlangsung tiga kali.

Hal ini terjadi karena belum adanya kesepakatan terkait lokasi tapak maupun harga ganti rugi tanam tumbuh di lahan warga.

“Selasa (08/03) kemarin Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali menggelar rapat untuk memfasilitasi dan memediasi berdasarkan permohonan mediasi PT. PLN terkait pembebasan lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) jalur Nanga Bulik. Ini adalah rapat mediasi yang ketiga,” beber Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir. Ray Paskan, Kamis (10/3).

Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Ekonomi, Danramil Bulik, Bhabinsa, Kasubag Perencanaan Kecamatan Bulik, Kepala Desa dan Warga Desa Kujan serta perwakilan dari PT. PLN Persero.

Rapat tersebut membahas pembayaran kompensasi ganti rugi tanah, tanam tumbu, dan bangunan yang dilalui jalur SUTT Jalur Nanga Bulik– Incomer Desa Kujan yang akan dibangun oleh pihak PT. PLN Persero.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Seruyan Harus Maksimal

“Kami minta agar pihak PLN lebih komunikatif dan melibatkan warga sekitar untuk kegiatan selanjutnya untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi dikemudian hari,” harapnya.

Pembangunan SUTT tersebut merupakan upaya meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Lamandau, yakni  dengan mengalirkan listrik ke desa-desa di Lamandau.

Namun dalam proses pembebasan lahannya, ternyata ada sejumlah warga yang merasa keberatan.

Dua orang warga sebelumnya meminta agar ganti rugi tanam tumbuh dan harga tanah bisa dinaikkan dari nilai yang sudah dihitung oleh KJJP. Kemudian setelah mendapatkan penjelasan, akhirnya kedua warga menerima keputusan.

Akan tetapi satu warga lagi masih keberatan dan meminta agar pihak PLN bisa menggeser tapak tower sejauh sekitar 45 meter dari titik awal. Karena lokasi tapak tower T30 berada di tengah kebun sawitnya dan sangat merugikan .



Pos terkait