Pemdes di Kabupaten Lamandau Menangkan Sengketa Tanah Makam

sengketa lahan makam desa
Ilustrasi pemakaman umum (jawa pos)

NANGA BULIK-Pemerintah Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau akhirnya memenangkan gugatan atas lahan tanah makam desa. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan putusan atas gugatan perdata tersebut, Senin (18/10).

Kuasa Hukum pemerintah Desa Bumi Agung, Fajrul Islamy Akbar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan mereka telah dikabulkan. “Pada intinya Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat (Pemerintah Desa Bumi Agung), menyatakan sah dan berharga SKT Pemerintah Desa Bumi Agung untuk fasilitas umum pemakaman serta menghukum para tergugat untuk mengosongkan bangunan di atas tanah pemakaman Desa Bumi Agung,” jelas Fajrul.

Diketahui bahwa sejak bulan Mei 2021 lalu Pemerintah Desa Bumi Agung menggugat tiga warga yang menduduki tanah kuburan tersebut. Tanah yang digugat ini terletak di Jalan Poros Trans SKPE, RT 11/02. Tanah tersebut dikuasai para tergugat seluas seluas 20.000 meter persegi. Padahal ini peruntukannya sebagai tanah makam.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nanga Bulik disebutkan tiga orang tergugat dimaksud adalah Sardi ADS, Ade Wijaya, dan Joko Susanto.

Baca Juga :  Breaking News !!! Poros Rungau Raya Kebanjiran

Dalam gugatannya, penggugat berharap agar Hakim dapat menghukum para tergugat dan orang- orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan atau mengembalikan dalam keadaan baik sempurna dan bebas dari beban hak apapun di atasnya, seluruh tanah kuburan/makam yang menjadi  tanah obyek sengketa milik penggugat. Kemudian melakukan pembongkaran seluruh bangunan dan barang di atasnya.

Diketahui di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah permanen tergugat III yang berukuran 120 meter persegi. Kemudian bangunan rumah panggung kayu tempat tinggal tergugat I seluas 64 meter persegi. Dan bangunan kayu bengkel tergugat II seluas 64 meter persegi.

Selain itu juga ada pengakuan sepihak tanpa dasar apapun oleh tergugat I atas tanah dengan total seluas 19.752 meter persegi dan di atasnya terdapat tanam tumbuh berupa tanaman sawit sebanyak 100 pohon yang ditanami warga secara gotong-royong oleh masyarakat Desa Bumi Agung.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *