Pemekaran Desa di Sukamara Tunggu Perbup Batas Desa

batas sukamara
BATAS WILAYAH: Transportasi tradisional warga di sekitar perbatasan Sukamara dengan wilayah Kalimantan Barat. (Dok.radar sampit)

SUKAMARA, radarsampit.com – Pemekaran dua desa di Kabupaten Sukamara terus berjalan, dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati tentang Batas Desa. Pasalnya Perbup itu menjadi salah satu syarat  yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara Amir Sapiyudin, batas antar desa harus jelas. Desa pemekaran rencananya ada dua, dimekarkan dari Desa Kartamulia, dan dimekarkan dari Desa Sungai Pasir digabung Desa Cabang Barat. Berbagai tahapan sudah dilaksanakan untuk proses pemekaran itu.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya lebih lanjut,  wilayah Desa Kartamulia akan dimekarkan menjadi Desa Pudu Kuali, sementara wilayah Desa Sungai Pasir dan Desa Cabang Barat dimekarkan menjadi Desa Sungai Baru Lunci. Rencana pemekaran berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan oleh Tim Pemekaran Desa Persiapan tanggal 19 Juli 2022 di desa tersebut dan dinyatakan layak dibentuk desa persiapan.

Baca Juga :  Guru di Kotawaringin Barat Masih Kurang, Namun Rekrut Honorer Dilarang

“Pertimbangan dinyatakan layak karena jumlah penduduk Desa Cabang Barat sebagai desa induk sebanyak 2.355 jiwa atau 697 Kepala Keluarga. Sedangkan Desa Sungai Pasir sebagai desa induk lainnya berjumlah 1.874 jiwa atau 536 KK, sehingga memenuhi syarat dibentuk desa persiapan,” tandas Amir.(fzr/gus)

 



Pos terkait