Sekali Hujan, Jalan GM Arsyad Pangkalan Bun Kebanjiran

Buntut Sengketa Lahan, Drainase Ditutup Timbunan 

banjir pangkalan bun
GENANGAN: BPBD Kobar saat penanganan banjir di masjid Al Jihad, Jalan GM Arsyad, RT 16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang tergenang luapan selokan yang mampet, Kamis (7/9/2023). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Setelah sekian lama Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, tidak diguyur hujan lebat, akhirnya hujan dengan durasi waktu yang terbilang cukup lama turun membasahi Bumi Marunting Batu Aji.

Hujan mengakibatkan drainase di Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, meluap dan menggenangi permukiman. Bahkan air luapan drainase juga masuk ke dalam Masjid Al-Jihad.

Bacaan Lainnya

Meluapnya air di Jalan GM Arsyad disebabkan tertutup atau putusnya drainase sepanjang lebih dari 20 meter akibat adanya aktivitas penimbunan tanah kosong oleh salah satu pengusaha elektronik besar di Kota Pangkalan Bun.

Warga dan pengurus masjid yang kelimpungan akibat banjir dadakan tersebut kemudian menghubungi lurah setempat dan diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar.

Lurah Baru Ikhsan mengakui bahwa air yang masuk ke dalam masjid dan rumah-rumah warga akibat luapan dari selokan yang mampet. Karena selokan tersebut tertutup total oleh tanah timbunan.

Baca Juga :  Sopir Truk Mixer Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

“Kita sudah berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat, agar berkoordinasi dengan pengusaha elektronik berinisial E untuk membuka atau memperbaiki selokan yang mampet itu,” ujarnya, Jumat (8/9).

Sejatinya timbunan di sebidang tanah tersebut saat ini dalam sengketa. Ada dua warga yang saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah di dalam Kota Pangkalan Bun tersebut.

Sebelumnya, salah seorang yang mengklaim sebagai pemilik bidang tanah tersebut menimbun lokasi itu sejak sepekan terakhir, belakangan ini warga lainnya datang mengklaim sebagai pemilik  dan menutup tanah yang bersengketa dengan menggunakan seng.

“Terlepas dari status tanah tersebut milik siapa, namun selokan yang merupakan fasilitas publik harus dibersihkan, karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat, sulit kalau sudah dua naga bertarung masyarakat yang kena getahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Kobar Martogi Sialagan menyampaikan bahwa dalam hal ini selain Lurah, Dinas PUPR juga harus pro aktif menyikapi perilaku salah seorang warga yang menutup selokan oleh aktivitas penimbunan di lokasi tanah mereka.



Pos terkait