Pemerintah Tegaskan Mudik Lokal juga Dilarang 

Mudik Lokal juga Dilarang 
POS PENYEKATAN: Pos yang dibangun untuk mencegah pemudik di perbatasan Kalteng-Kalbar, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Regulasi Mudik yang Membingungkan Publik

Satgas Covid-19 tegas menyatakan, mudik dalam bentuk apa pun, baik mudik lokal maupun antarwilayah, dilarang selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan data, pendapat ahli, maupun pengalaman di lapangan.

Bacaan Lainnya

=======

”Pemerintah sepakat melarang mudik apa pun bentuknya,” kata Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (4/5).

Wiku menjelaskan, kegiatan mudik dan bertemu sanak saudara, sangat terkait dengan interaksi fisik secara langsung yang merupakan cara virus bertransmisi secara cepat. Seperti bersalaman dan berpelukan.

”Kejadian ini tidak dapat dielakkan bahkan pada orang yang memahami protokol kesehatan sekalipun,” kata Wiku.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram pengawasan tempat wisata selama libur Idul Fitri. Dalam telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 tersebut, Kapolri menginstruksikan setiap kapolda untuk memetakan tempat wisata di wilayahnya, yang buka maupun tutup saat liburan. Pemetaan itu ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung karena pemerintah melarang mudik lebaran 2021.

Selanjutnya, kapolda juga diperintahkan untuk mengamanankan dan memperketat penerapan protokol kesehatan di tujuan wisata. Khususnya tempat wisata yang buka saat libur lebaran. Dalam pengawasan itu juga diharapkan para kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti satgas Covid 19.

Hal yang lebih penting, kasatwil mendorong pengelola wisata untuk membentuk satgas Covid 19. Selanjutnya, pengunjung tempat wisata diwajibkan untuk swab antigen. ”Bila terdapat wisatawan yang ketahuan positif Covid 19, maka diharuskan pemberian sanksi terhadap penyelenggara wisata,” ujar kapolri dalam telegram tersebut.

Dalam telegram yang ditandatangani Asops Irjen Imam Sugianto disebutkan bahwa pengelola wisata wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun. ”Pengunjung yang memiliki gejalan demam, batuk, pilek dan sesak napas diharuskan untuk dilarang masuk,” ujarnya.

Dalam telegram itu, kapolri memerintahkan agar pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Semua orang termasuk pekerja wisata harus menjaga jarak dan mengutamakan metode pembayaran nontunai. Yang juga penting, kapolri mengingatkan bahwa tempat wisata yang masuk dalam zone merah dan oranye dilarang untuk beroperasi. ”Artinya, tidak semua tempat wisata boleh untuk dibuka,” tegasnya.

Harus Dipatuhi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan mengawasi seluruh pergerakan orang antardaerah. Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

”Jadi, jangan berpikir pergerakan antardaerah ini bisa seenaknya, karena sekarang ini pemerintah sedang berupaya menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, Selasa (4/5).

Meski tak ada ketegasan soal peniadaan mudik lokal, masyarakat diharapkan mengurangi pergerakan atau aktivitas ke luar daerah selama periode tersebut. Kalaupun tetap melakukan perjalanan, protokol kesehatan wajib dipatuhi. Tidak hanya menggunakan masker, namun diharapkan mengantongi dokumen kesehatan.

”Dokumen kesehatan itu bisa PCR, rapid test, ataupun GeNose. Kan ini juga sudah jelas dijabarkan di surat edaran satgas. Jadi, jangan disalahartikan bisa bebas melakukan pergerakan antardaerah. Namun, tetap diimbau, kalau tidak ada kepentingan, sebaiknya jangan bepergian,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *