Adapun syarat menerima beras, KPM dipastikan sudah terdaftar dan terdata sebagai penerima bantuan beras pemerintah, datang membawa KTP sesuai jadwal.
“Penerima yang mendapatkan bantuan beras diperoleh dari data Kemensos. Pengambilan boleh diwakilkan salah satu anggota keluarganya dengan tetap membawa KTP dan bukti KK dan petugas akan mengambil foto dan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkut benar sebagai penerima dalam data atau bukan. Kami juga harus memastikan bahwa penerima beras disalurkan tepat sasaran,” tandasnya. (hgn/yit)