Pemotor Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan

knalpot
KNALPOT BRONG : Kasatlantas Polres Seruyan IPTU Prio Amboro didampingi jajaran menunjukkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

 

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Pernah Dihukum 12 Tahun, Pembunuh Istri di Lamandau Dituntut Penjara 15 Tahun

Pos terkait