NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri yakni terdakwa Hendra dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.
JPU Shaefi Wirawan Orient menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban Melinda sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Melinda meninggal dunia dan terdakwa pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana dengan vonis selama 12 tahun penjara,” ungkap Shaefi di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (22/1/2024).
Kata Jaksa, yang meringankan, selama persidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan bersikap kooperatif.
Hendra (33) menghabisi istri Melinda (46) pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Awalnya antara terdakwa dan korban saling mengenal dari media sosial di tahun 2022. Meski pun usia korban lebih tua dari pada terdakwa, sekitar 2 bulan setelahnya terdakwa menikahi korban secara siri pada 7 Mei 2022.
“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” beber jaksa.
Pemicu pembunuhan bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati, korban memberikan uang kepada terdakwa Rp. 200.000, untuk keperluan membeli parang, lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.
Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, saat korban pulang kerja dan tiba di rumah, korban menanyakan kepada terdakwa perihal pesanannya, namun ternyata parang belum dibelikan terdakwa dan uangnya digunakan untuk berobat.
Hal tersebut kemudian menjadi pemicu korban untuk terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban.
Terdakwa pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama 3 hari karena mengaku ada masalah dengan istrinya.
Kemudian pada Minggu,terdakwa berusaha untuk pulang ke rumah. Namun saat ditelepon dan dikirimi pesan istrinya tidak menjawab sama sekali.
Saat tiba di rumah , ternyata rumahnya dikunci, dan berkali-kali terdakwa melakukan panggilan tidak ada jawaban dari dalam rumah.
Terdakwa minta tolong tetangganya untuk menghubungi istrinya lewat telepon, namun juga tidak dijawab.
Karena kesulitan masuk rumah, akhirnya terdakwa masuk melalui jendela depan. Sesampainya di dalam rumah, istrinya keluar dari kamar dan menanyakan mengapa merusak jendela.
Korban tidak menanggapi pertanyaan terdakwa mengapa tidak membuka pintu dan tidak membalas telepon. Korban justru terus mengomel dan menyebut suaminya tersebut sebagai tukang merusak rumah.
“Hal ini membuat terdakwa emosi dan saat itu juga terdakwa memikirkan secara matang dan dengan seksama untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara mengambil pisau di dapur, terdakwa berjalan dengan cepat ke arah korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar,” beber jaksa.
Terdakwa langsung mengayunkan pisau ke arah badan korban secara berulang kali dengan cara menusuk di bagian dada lebih kurang 5 kali, dan saat itu korban sempat berteriak dan menghindar serta menggerakkan badannya karena kesakitan, akan tetapi terdakwa terus menusukkan pisau hingga mengenai tangan dan punggung korban sekitar 5 kali.
Setelah kira-kira 10 kali menusukkan pisau ke badan korban sehingga membuat Korban terjatuh dengan posisi tertelungkup, lalu terdakwa menusukkan lagi pisau ke bagian punggung korban.








