Pernah Dihukum 12 Tahun, Pembunuh Istri di Lamandau Dituntut Penjara 15 Tahun

terdakwa kasus pembunuhanjpg 2231961351
ilustrasi terdakwa pembunuh istri

NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri yakni terdakwa Hendra dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

JPU Shaefi Wirawan Orient menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa korban Melinda sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Melinda meninggal dunia dan terdakwa pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHPidana dengan vonis selama 12 tahun penjara,” ungkap Shaefi di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (22/1/2024).

Kata Jaksa, yang meringankan, selama persidangan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, dan  bersikap kooperatif.

Hendra (33) menghabisi istri Melinda (46) pada Minggu 16 Juli 2023  sekitar pukul 19.15 WIB  di Desa Bukit Raya,  Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Tertangkap Saat Beraksi di Sampit, Penjambret Asal Lampung Ini Mulai Disidang

Awalnya antara terdakwa dan korban saling mengenal dari  media sosial di tahun 2022. Meski pun usia korban lebih tua dari pada terdakwa, sekitar  2 bulan setelahnya terdakwa menikahi korban secara siri pada 7 Mei 2022.

“Selama menjalani biduk rumah tangga tersebut terdakwa memang sering kali terjadi cek-cok dengan korban,” beber jaksa.

Pemicu pembunuhan bermula pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB di rumah yang mereka tempati, korban memberikan uang kepada terdakwa Rp. 200.000,  untuk keperluan membeli parang, lalu korban meninggalkan rumah untuk bekerja.

Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, saat korban pulang kerja dan tiba di rumah, korban menanyakan kepada terdakwa perihal pesanannya, namun ternyata parang belum dibelikan terdakwa dan uangnya digunakan untuk berobat.

Hal tersebut kemudian menjadi pemicu korban untuk  terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban.

Terdakwa pergi ke rumah sepupunya dan numpang tidur selama 3 hari karena mengaku ada masalah dengan istrinya.



Pos terkait