”Untuk itu, apabila nanti ditetapkan menjadi Perda, kami yakin Raperda ini akan sangat berguna bagi masyarakat, baik dari sisi pelestarian, maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat,” cetusnya.
Sugianto menambahkan, dengan dua regulasi baru itu, maka payung hukum dalam bertindak semakin lebih jelas, sehingga komitmen mewujudkan peningkatan semakin lebih baik dari waktu ke waktu akan diwujudkan. Baik dalam hal lingkungan, budaya maupun lainnya.
Semenara itu, dalam rapat paripurna penyampaian raperda tersebut juga dihadiri para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, yaitu Abdul Razak, Jimmy Carter, dan Faridawaty Darland Atjeh, beserta para anggota DPRD Provinsi lainnya. Selain itu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah maupun instansi vertikal lainnya. (daq/gus)