SAMPIT – Seorang pemuda asal Kecamatan Baamang ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Kalteng, karena membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (20/4) malam.
Pemuda bernama Sandy Wahyu Wijaya alias Andy (24) itu langsung digelandang ke Mapolres Kotim beserta barang bukti satu kantong plastik berisikan sabu dengan berat mencapai 5,05 gram.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengungkapkan, Sandy ditangkap setelah aparat mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah diselidiki, pemuda itu kemudian ditangkap untuk diperiksa.
”Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan satu kantong berisikan sabu yang dipegang di tangan sebelah kanan. Selain narkotika, kami juga ada menyita telepon genggam,” ucap Syaifullah, Kamis (22/4).
Andy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Syaifullah menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotim sampai keakar-akarnya. Untuk itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila ada mengetahui, menemukan, melihat adanya peredaran gelap narkoba.
”Sekecil apapun informasi yang diberikan, pasti akan kami tindaklanjuti. Jangan sampai barang haram ini terjual bebas di tengah lingkungan masyarakat. Sebab, selain para pelakunya melawan hukum, narkoba juga dapat merusak generasi anak bangsa kita,” pungkasnya. (sir/fm)