Pemuda Ini Terbukti Bakar Lahan, Hanya Divonis Hukuman Percobaan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Fajarianur (26), terdakwa kasus pembakaran lahan, dijatuhi vonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Hakim menilai terdakwa bersalah dengan menjatuhkan vonis selama dua bulan, namun tidak dijalani dengan masa percobaan selama enam bulan.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP,” kata Hakim dalam amar putusannya, kemarin (16/12).

Bacaan Lainnya

Hukuman percobaan atau pidana percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa. Misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana kembali.  Sebaliknya, jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan.

Fajarianur menjadi pesakitan setelah ditangkap karena membakar tumpukan rumput yang dipotongnya. Perbuatan itu dilakukannya 13 Juli lalu di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Baca Juga :  Karhutla Mengganas, Hutan Seluas 61 Hektare di Kotawaringin Barat Ludes Terbakar

Majelis Hakim menyebutkan, unsur dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum sudah terpenuhi. Kasus itu berawal ketika terdakwa diminta Suyanto membersihkan lahan seluas 35×70 meter, dengan upah sebesar Rp 700 ribu.

Setelah beberapa bagian dibersihkan, tersangka membakar tumpukan rumput dan ranting yang sudah dipotongnya. Tanpa diduga, api membesar hingga membakar lokasi sekitar. Petugas yang melihat hal itu langsung meluncur ke lokasi dan mengamankannya.

”Api menjalar karena saat itu kondisi angin kencang,” kata terdakwa.Dia mengaku membakar lahan atas inisiatifnya sendiri. (ang/ign)



Pos terkait