Penerimaan Pajak Walet di Palangka Raya Meningkat 14 Persen

Penerimaan Pajak Walet di Palangka Raya Meningkat 14 Persen
WALET : Bangunan usaha sarang burung walet di Kelurahan Kereng Bengkirai, Palangka Raya semakin banyak dan berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak. Agus Fataroni/Radar Palangka

PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha budi daya sarang burung walet masih tahap perombakan beberapa isi yang terkait.

Namun, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tetap melakukan sosialisasi terkait pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha walet tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menjelaskan, dalam pemungutan pajak sarang burung walet tidak ada batasan besaran atau kecilnya bangunan. Karena nilai pajak yang dibebankan kepada pengusaha adalah hasil dari sarang burung walet bukan dari segi bangunannya.

“Meski pun Perda walet belum ditetapkan, karena masih dalam tahap perombakan, namun untuk pajak tetap berjalan. 10 persen dari hasil panen pengusaha wajib dibayarkan sebagai pajak,” ucapnya, Jumat (11/3).

Kata Aratuni, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha walet untuk taat membayarkan pajak. Sedangkan untuk Perda-nya sedang dikaji terkait poin-poin yang akan ditambah ataupun dihilangkan.

“Perda ada di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palangka Raya, di sanalah Perda itu sedang dikaji, supaya saat diusulkan menjadi Perda tidak ada lagi poin-poin yang memberatkan bagi pengusaha juga tidak merugikan masyarakat banyak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Biografi Jokowi, Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Menurutnya, selama Perda belum disahkan, pelaku usaha yang akan membangun sarang walet harus melalui beberapa tahapan, seperti surat izin RT/RW dan lingkungan sekitar. Meski pun memang ada satu Kelurahan yaitu Pahandut Seberang yang sudah tidak mengeluarkan izin banguanan walet, sampai Perda itu nanti keluar.

“Kendala di lapangan pasti ada, terutama masyarakat yang belum mengerti terkait pajak walet ini. Namun diakuinya pada tahun 2021 pendapatan sektor ini mengalami peningkatan yang luar biasa dari tahun yaitu meningkat 14 persen,” pungkasnya. (agf/fm)

 



Pos terkait