PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menginstruksikan pihak sekolah untuk membangun kesepakatan dengan orang tua wali siswa untuk pengadaan seragam sekolah.
Disdikbud Kobar tidak menginginkan persoalan seragam sekolah tersebut menjadi keluhan atau permasalahan orang tua wali siswa, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). “Pengadaan seragam sekolah ini sudah kita sampaikan kepada pihak sekolah, dan harus dirapatkan dulu dengan wali siswa,” tegasnya.
Ketika terjadi kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah, maka kedepannya tidak ada keluhan-keluhan terkait penebusan seragam sekolah saat PPDB. Untuk itu, pada saat pendaftaran dan juga daftar ulang, diintruksikan tidak ada penebusan biaya pengadaan seragam.
Setelah murid diterima di sekolah, perlu dibuat forum komunikasi orang tua dan guru (FKOG) untuk merapatkan kebijakan sekolah, termasuk pengadaan seragam.
“Seperti seragam olahraga ini kan tidak mungkin orang tua beli di luar sehingga itu diakomodir sekolah dan harus dirapatkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengimbau kepada kepala sekolah untuk dapat memberikan kelengkapan kepada wali murid.
“Misalnya seragam wajib seperti merah putih dan biru putih itu pengadaan dari sekolah, pembayarannya tidak harus sekali bayar, bisa dicicil dan ini sesuai kesepakatan. Lalu, juga jangan dipaksakan membeli di sekolah. Jika tak mampu, boleh beli di luar sekolah,” imbuhnya.
Jamri menegaskan, jika ada sekolah yang saat pendaftaran sudah meminta tebusan seragam sekolah, pihaknya akan memanggil kepada sekolah tersebut. (tyo/yit)