Pengamat Hukum Sebut Keracunan Massal Bisa Berujung Pidana, Ini Ancaman Hukumannya

pedagang kue ipau
PENYELIDIKAN: Anggota Satreskrim Polres Kotim datang ke tempat penjual kue ipau di Jalan Usman Harun, Sampit.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Kalteng sebelumnya ikut menelusuri keracunan massal kue ipau di Kotim. Berdasarkan gejala yang dirasakan para korban, diduga ada mikrobiologi pada makanan tersebut.

”Dari kejadian keracunan ada banyak faktor, utamanya adalah higien dan sanitasi. Kalau dilihat dari gejala yang disampaikan, kemungkinan mikrobiologi. Mikrobiologi ini erat kaitannya dengan higien dan sanitasi tempat pengolahan. Baik tempat pengolah makanannya, juga bahan baku ataupun bahan pengemasannya,” kata Wiwik Wiranti, Ketua Tim Kerja BBPOM Palangka Raya, Sabtu (1/4).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

BPOM telah mengambil sampel bahan baku yang digunakan untuk membuat kue ipau tersebut. Sampel itu akan diuji di laboratorium BBPOM Palangka Raya. Perlu waktu 1- 2 minggu untuk memastikan penetapan angka penyebab parameter yang akan diuji.

”Kalau ditemukan ada kandungan berbahaya yang menyebabkan keracunan, tindak lanjutnya kita lakukan pembinaan kepada pembuatnya dan pedagang yang lain supaya mengutamakan higien dan sanitasi,” katanya.

Baca Juga :  Jambret Gagal Merampas Tas, tapi Korbannya Jadi Begini

Kapolres Kotim AKBP Sarpani sebelumnya mengatakan, telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus keracunan massal. Kepolisian melaksanakan sejumlah rangkaian penyelidikan untuk membuat terang terkait kasus tersebut. (ang/ign)



Pos terkait