Pengamat Hukum Sebut Keracunan Massal Bisa Berujung Pidana, Ini Ancaman Hukumannya

pedagang kue ipau
PENYELIDIKAN: Anggota Satreskrim Polres Kotim datang ke tempat penjual kue ipau di Jalan Usman Harun, Sampit.

SAMPIT, radarsampit.com – Praktisi hukum di Sampit Agung Adisetyono mengatakan, perkara keracunan massal kue ipau bisa saja melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Pertanggungjawaban pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab, seperti memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang, jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Namun, itu tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

”Tapi, pertanggungjawaban pelaku usaha ini tidak bisa serta merta dan tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen atau pembeli,” jelasnya.

Agung melanjutkan, untuk pertanggungjawaban pidana, diatur dalam Pasal 134 UU 18/2012 tentang Pangan. Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan produksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  Begini Cara Ibu-Ibu PPLIPI Sampit Semarakan Hari Kemerdekaan RI Tahun Ini

Menurut Agung, proses dalam kasus itu biasanya akan lebih banyak dalam ilmu kedokteran, di antaranya meliputi pemeriksaan sampel makanan, hasil pemeriksaan dokter, dan keterangan korban.

”Hasil sampel makanan dapat membuktikan jika makanan tersebut positif mengandung zat berbahaya untuk tubuh dan dapat mengakibatkan gangguan pada sistem pencernaan korban,” katanya.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Kalteng sebelumnya ikut menelusuri keracunan massal kue ipau di Kotim. Berdasarkan gejala yang dirasakan para korban, diduga ada mikrobiologi pada makanan tersebut.

”Dari kejadian keracunan ada banyak faktor, utamanya adalah higien dan sanitasi. Kalau dilihat dari gejala yang disampaikan, kemungkinan mikrobiologi. Mikrobiologi ini erat kaitannya dengan higien dan sanitasi tempat pengolahan. Baik tempat pengolah makanannya, juga bahan baku ataupun bahan pengemasannya,” kata Wiwik Wiranti, Ketua Tim Kerja BBPOM Palangka Raya, Sabtu (1/4).

BPOM telah mengambil sampel bahan baku yang digunakan untuk membuat kue ipau tersebut. Sampel itu akan diuji di laboratorium BBPOM Palangka Raya. Perlu waktu 1- 2 minggu untuk memastikan penetapan angka penyebab parameter yang akan diuji.

”Kalau ditemukan ada kandungan berbahaya yang menyebabkan keracunan, tindak lanjutnya kita lakukan pembinaan kepada pembuatnya dan pedagang yang lain supaya mengutamakan higien dan sanitasi,” katanya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani sebelumnya mengatakan, telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus keracunan massal. Kepolisian melaksanakan sejumlah rangkaian penyelidikan untuk membuat terang terkait kasus tersebut. (ang/ign)

Pos terkait