KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Seorang pria berinisial IR (35) warga Desa Aruk Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas saat duduk santai di rumahnya di Desa Aruk.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Timpah.
“Informasi yang kami terima langsung didalami dan dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu,” ucap Subandi, Senin (5/6).
Dari pelaku IR, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,70 gram, serta plastik klip kecil kosong.
“Kami juga amankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku menyimpan narkoba serta berkomunikasi saat mengedarkan narkoba,” terangnya.
Subandi menegaskan, setelah menggeledah rumah IR, pihaknya langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (der/fm)