Pengedar Simpan Sabu di Rumah Orang Tua

penangkapan sabu polres seruyan
PENGEDAR SABU: AW tersangka pengedar sabu saat konferensi pers Polres Seruyan, Jumat (19/11). HENDRI/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG- Seorang warga Desa Batu Agung RT. 013 RW. 002 Kecamatan Seruyan Tengah, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Seruyan. Lelaki berinisial AW kedapatan menyimpan sabu di bawah pipa paralon, di teras rumah ibunya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan AW ini dilakukan pada hari Minggu 7 November 2021 lalu. Hal itu setelah anggota Polsek Seruyan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah orang tua AW sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

“Bermodalkan informasi warga tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku AW yang sedang berada di teras rumah,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Seruyan, Jumat (19/11).

Setelah menemukan AW, anggota langsung meminta keterangannya dan melakukan penggeledahan. “Pada saat kejadian itu AW menunjukkan kepada anggota kami bahwa dia menyimpan sabu tersebut di teras rumah yang diletakkan di bawah pipa paralon di dalam kotak berwarna hitam,” jelasnya.

Bayu lantas menjelaskan, setelah mengetahui lokasinya, anggota langsung membuka pipa paralon dan kotak warna hitam tersebut dan berhasil menemukan 4 paket plastik klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 6 buah plastik klip warna bening dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan plastik sedotan warna hitam. Barang bukti yang terkumpul dengan berat kotor 8,69 gram.

Baca Juga :  Ditabrak Mobil Box, Pemotor Terkapar

Selain itu pihaknya juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 500.000 yang berdasarkan keterangan AW uang tersebut hasil transaksi jual beli sabu serta menemukan barang bukti lainnya seperti handphone.

Adapun keterangan lainnya dari AW dirinya membeli sabu tersebut sebelumnya dari seseorang yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 18.000.000.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AW disangkakan dengan Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 15 miliar. (hen/sla)



Pos terkait