KASONGAN, RadarSampit.com – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan terhadap pengguna lalu lintas. Pengendara roda dua dan empat yang tidak dilengkapi surat, dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Katingan dalam Operasi Patuh Telabang 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin mengatakan, para pelanggar langsung diberi sanksi tilang di tempat.
”Operasi Patuh Telabang 2022 difokuskan pada tujuh pelanggaran. Di antaranya, pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI,” ujarnya, Rabu (15/6).
Selain itu, pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Pihaknya juga menyasar orang yang berkendara atau mengemudi saat mabuk, anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, menggunakan ponsel, dan melawan arus.
”Razia ini terus dilakukan pada pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2022. Ada 39 pelanggar lalu lintas yang ditilang,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan, paling banyak pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, yakni berupa pelanggaran tidak melengkapi surat kendaraan. (sos/ign)