Sementara itu menurut pengacara Koperasi Santuai Jaya Egar Mahesa, apa yang dilakukan pengurus baru dengan melakukan pembagian uang SHK kepada para anggota telah sesuai dengan prosedur.
“Pengurus koperasi yang baru telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sudah sesuai dengan prosedurnya,” kata Egar.
Apalagi koperasi tersebut memiliki legal standing yang jelas berupa akta notaris, izin usaha, serta NIB. Sejauh ini tidak ada anggota yang keberatan atas pembagian uang SHK tersebut, bahkan ketua yang lama juga mendapatkan SHK dan mewakili beberapa anggota untuk menerima pembagian uang SHK dari kebun plasma kemitraan dengan pihak perusahaan yang beroperasi di kecamatan tersebut. (soc/yn/yit)