Pengurus Koperasi Santuai Jaya Dibongkar, Ada Apa?

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Konflik di tubuh kepengurusan Koperasi Santuai Jaya  terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merekomendasikan koperasi tersebut melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk memilih kepengurusan baru yang sesuai aturan. Namun, RALB  di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai  tersebut ditunda.

Ketua Pelaksana Taufiqurahman Rijali mengatakan, pelaksanaan RALB yang digelar pihaknya dilaksanakan agar dapat menentukan kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang sah. Hal itu sesuai arahan dan perintah Bupati Kotim Halikinnor dan Dinas Koperasi Kotim.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pemilihan Ketua dan Badan Pengawas  Koperasi Santuai Jaya yang digelar pada Juni 2021 lalu dinyatakan belum sah oleh Dinas Koperasi Kotim, sehingga perlu dilaksanakan RALB pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.

”Pelaksanaan RALB ini berdasarkan arahan Bupati Kotim dan Dinas Koperasi, karena RAT yang dilaksanakan pada Juni 2021 lalu hasilnya dianggap belum sah, karena tidak memenuhi kententuan serta aturan, baik AD-ART Koperasi maupun perundang-undangan perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 ,” ujar Rijali.

Baca Juga :  PENTING!!! Vaksinasi Covid-19 Cegah Kematian Ibu Hamil dan Bayi

Akan tetapi, pelaksanaan RALB yang digelar Minggu (21/11) menuai protes dari pihak Suwa Fransiska. Kegiatan tersebut dinilai tidak berdasar dan melanggar AD-ART Koperasi Santuai Jaya, serta tidak sesuai perundang-undangan.

”Kami tidak menginginkan pemilihan ulang, apalagi RALB ini tidak sesuai aturan. RALB ini bisa dilaksanakan harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota,” kata Suwa Fransiska.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkoperasian Annas mengatakan, RALB dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Kotim, di mana sebelumnya RAT yang dilaksanakan pada Juni 2021 lalu dianggap belum memenuhi ketentuan, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.

”RALB dilaksanakan supaya konflik internal di tubuh Koperasi Santuai Jaya cepat diselesaikan. Harapan kami dari Dinas Koperasi Kotim, pengurus Koperasi Santuai cepat mendapatkan kepengurusan yang sah, sehingga Koperasi ini dapat kembali berjalan,” katanya.



Pos terkait