JAKARTA, radarsampit.com – Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menegaskan mereka menolak pemberian konsesi tambang kepada ormas.
Pasalnya dalam dua tahun terakhir, mereka getol melakukan berbagai aksi kampanye menjaga kelestarian lingkungan.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI Tri Natalia Urada. Dia ikut memantau pernyataan resmi dari PMKRI Cabanh Semarang yang viral di media sosial.
“Mereka tentu punya pemikiran sendiri,” katanya tadi Rabu (5/6/2024). Namun dia mengatakan sikap PP PMKRI tidak jauh berbeda dengan yang disuarakan PMKRI Semarang.
Tri menegaskan di level PP PMKRI, mereka sudah bulat menolak pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Dia menceritakan beberapa tahun lalu keluar surat resmi dari Paus Fransiskus. Dalam surat berjudul ‘Laudato Si (Semoga Diberkati) itu, Paus menyerukan umat manusia untuk mengubah gaya hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Dari surat tersebut, Tri mengatakan PMKRI dalam dua tahun terakhir getol mengkampanyekan gerakan dan kampanye pelestarian lingkungan. Diantaranya kegiatan membersihkan sungai Ciliwung yang kerap dipersoalkan,akibat sampah yang menumpuk.
“Percuma gerakan lingkungan dua tahun belakang, kalau menerima (kebijakan pemberian konsesi tambang) itu,” katanya.
Dia menegaskan PMKRI juga bagian dari ormas. Khususnya di sektor organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan tidak benar jika PMKRI masuk dalam daftar penerima konsesi lahan dari pemerintah.
Menurut dia, ormas kemahasiswaan maupun ormas secara umum sudah memiliki tugas mulia. Yaitu menyuarakan persoalan kemasyarakatan. Seperti penyerobotan lahan dan sejenisnya.
”Kami menilai, rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Kemudian juga dikhawatirkan bisa mempertajam ketimpangan sosial. Dia menyebutkan, berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2023, usaha tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektar lahan. Konflik itu melibatkan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.
Dia menegaskan PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, mereka memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya.
”Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelasnya.
Sebelumnya surat PMKRI cabang Semarang beredar luas di masyarakat. Secara tegas mereka menolak kebijakan pemberian izin konsesi area tambang itu. Mereka memandang kebijakan itu seperti menyuap ormas keagamaan. Mereka juga meminta ormas keagamaan yang sudah terlanjur menerima, sebaiknya untuk menolak. Tujuannya semata untuk kelestarian alam dan nasib generasi mendatang.
Di sisi lain, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai keluarnya PP Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara seolah mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak.
Jatam juga membaca PP itu sebagai langkah balas jasa Jokowi kepada ormas keagamaan yang telah menjadi penyokong politiknya selama 10 tahun terakhir. ”Termasuk dugaan balas jasa (Jokowi) atas terpilihnya Prabowo-Gibran, (dimana) bagian dari rezim politik yang sama,” kata Melky kepada Jawa Pos.
Menurut Jatam, PP 25/24 merupakan salah satu rentetan kebijakan rezim Jokowi yang mudah mengobral kekayaan alam. Sebelumnya, pola mengutak-atik regulasi semacam itu sudah pernah terjadi. Di antaranya terkait revisi UU Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja.







