Penipu Berkedok Urus Surat Kendaraan

SURAT KENDARAAN,PENIPU
Muhammad Yahya Prihadna alias Saliho di Polresta Palangka Raya.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Muhammad Yahya Prihadna alias Saliho dipastikan meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap Tim Resmob Polresta, Polda Kalteng bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Sat Brimobda, Site Intelkam, Resmob Polsek Pahandut.Dan Resmob Polres Lamandau.

Saliho disangkakan sebagai pelaku penipuan dengan modus biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan. Dia diringkus aparat Jalan Yos Sudarso Induk Barak Okta warna coklat, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya,Sabtu (9/10) malam.

”Pelaku penggelapan uang senilai uang senilai Rp 8.124.000,- dan BPKB milik korban berinisial NA(41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Kijang Innova tahun 2008 warna abu-abu metalik,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom,Senin (11/10).

Dia menyebutkan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan RTA Milono Km 4 Kantor biro jasa CV. Gianor  Palangka Raya.

Baca Juga :  Warga Gumas Diminta Tak Gelar Lomba 17an

Gultom, hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung hingga Jakarta.

“Jadi ini melakukannya tidak hanya di Palangka, tetapi juga daerah lainnya. Kita kenakan pelaku dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Gultom melanjutkan,  selain meringkus pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah berkas pengurusan STNK dan BPKB, dua unit handphone merk Samsung, tujuh buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, enam buah ATM dari beberapa Bank dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No Polisi KH 2222 ZZ.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *