PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Hukuman penjara gagal menjadi efek jera dan menyadarkan seorang bandar narkoba dari bisnis haramnya. Alih-alih bertobat, bisnis terlarang itu justru kian menjadi dijalani. Aparat kembali meringkusnya setelah setahun mengedarkan sabu mencapai sekitar 10 kilogram.
Bandar kakap yang enggan bertobat itu bernama Anto Riadi alias Anton (43), warga Jalan Hiu Putih Palangka Raya. Polisi meringkusnya bersama barang bukti 12 paket sabu seberat 1.142 gram, 386 butir pil ekstasi, dan barang bukti lainnya.
Polresta Palangka Raya menghadirkan Anton dalam rilis yang digelar kemarin (21/2). Dia diperlihatkan bersama sejumlah tersangka perkara yang sama. Selama Februari lalu, aparat setempat total mengamankan enam tersangka dari lima kasus narkoba dan menyita lebih satu kilogram sabu serta 442 butir pil ekstasi.
Informasinya, Anton sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran kasus narkoba. Terakhir, dia baru keluar Lapas pada September 2022. Narkoba itu diedarkan di sejumlah daerah Kalteng, terutama Kabupaten Gunung Mas di kawasan pertambangan dan Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, Anton merupakan jaringan besar dan sindikat narkotika lintas provinsi. Jaringannya diduga dikendalikan dari dalam dan luar Lapas yang melibatkan napi Lapas Kasongan. Pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
”Sabu ini diedarkan di seluruh Kalteng. Tak hanya di Gunung Mas dan Palangka Raya, tapi di kabupaten lain dan daerah pertambangan. Kami juga masih dalami dugaan dikendalikan di dalam dan luar Lapas. Sebab, pengakuan tersangka ada yang dikendalikan di Lapas Kasongan,” ujar Budi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rahail dan Kasi Humas Iptu Supriyanto, Selasa (21/2).
Budi menuturkan, Anton sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk di Banjarbaru bersama tim Polres setempat. Pihaknya berupaya menelusuri pelaku lain dalam jaringan Antong. Termasuk bandar besar lainnya. ”Kami ingin ungkap distributor narkotika di Kalteng,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri jaringan Anton dan telah mendapatkan rekening, alat komunikasi, dan berupaya mengungkap jaringan besar lainnya. Anton sebelumnya ditangkap setelah kurirnya, MA (27), berkicau mengenai perannya dalam bisnis tersebut.
Sementara itu, Anton mengakui sudah setahun lebih menjalani bisnis narkotika. Dia mengambil barang haram itu di luar Kalteng. ”Sudah lebih sepuluh kilogram saya ambil selama satu tahun,” ucapnya di hadapan Kapolresta Palangka Raya.
Adapun tersangka narkoba lainnya yang disampaikan dalam rilis, yakni Lintar alias Koko (50) dengan barang bukti tiga paket sabu 2,37 gram, Josa Wenasdy alias Yosa (34) empat paket sabu 8,14 gram, Sujarwanto alias Jarwo (33), Muhammad Andrean alias Codet dengan 56 butir ekstasi, dan Muhammad Alif Ramadhan alias Rama (27).
Budi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Khusus untuk Anton akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
”Kami akan sampaikan di pemberkasan bahwa bandar ini (Anton, Red) sudah empat kali (masuk penjara, Red) dan kami juga akan terapkan TPPU,” katanya. (daq/ign)








