Penjara Gagal Sadarkan Bandar, Setahun Bisnis Haram, Transaksi Sabu 10 Kilogram Lebih

Pengendali Diduga di Balik Jeruji Besi

tersangka narkoba
DIAMANKAN: Tersangka kasus narkotika yang diungkap Polresta Palangka Raya selama Februari 2023, Selasa (21/2). (DODI/RADAR SAMPIT)

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri jaringan Anton dan telah mendapatkan rekening, alat komunikasi, dan berupaya mengungkap jaringan besar lainnya. Anton sebelumnya ditangkap setelah kurirnya, MA (27), berkicau mengenai perannya dalam bisnis tersebut.

Sementara itu, Anton mengakui sudah setahun lebih menjalani bisnis narkotika. Dia mengambil barang haram itu di luar Kalteng. ”Sudah lebih sepuluh kilogram saya ambil selama satu tahun,” ucapnya di hadapan Kapolresta Palangka Raya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Adapun tersangka narkoba lainnya yang disampaikan dalam rilis, yakni Lintar alias Koko (50) dengan barang bukti tiga paket sabu 2,37 gram, Josa Wenasdy alias Yosa (34) empat paket sabu 8,14 gram, Sujarwanto alias Jarwo (33), Muhammad Andrean alias Codet dengan 56 butir ekstasi, dan Muhammad Alif Ramadhan alias Rama (27).

Budi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Khusus untuk Anton akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Breaking News !!! Poros Rungau Raya Kebanjiran

”Kami akan sampaikan di pemberkasan bahwa bandar ini (Anton, Red) sudah empat kali (masuk penjara, Red) dan kami juga akan terapkan TPPU,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait