KUALA KURUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) merealisasikan aspirasi pemerintahan desa berupa menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan tunjangan badan permusyawaratan desa (BPD) pada tahun 2024.
“Kenaikan siltap perangkat desa dan tunjangan BPD yakni masing-masing sebesar Rp250 ribu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Kamis.
Siltap kepala desa yang sebelumnya sebesar Rp3,5 juta per bulan, pada tahun 2024 ini naik menjadi Rp3,75 juta per bulan. Nilai yang sama juga berlaku bagi penjabat (pj) kades.
Untuk siltap sekretaris desa dari yang sebelumya sebesar Rp2,8 juta per bulan naik menjadi Rp3,05 juta per bulan, siltap kepala urusan (kaur) dari yang sebelumnya Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,75 juta per bulan.
Siltap kepala seksi (kasi) dari yang sebelumnya sebesar Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp2,75 juta per bulan, dan siltap staf perangkat desa dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,35 juta per bulan.
Tunjangan ketua BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp2,3 juta per bulan naik menjadi Rp2,55 juta per bulan, tunjangan wakil ketua BPD dari yang sebelumnya Rp2,1 juta per bulan naik menjadi Rp2,35 juta per bulan. Sedangkan tunjangan sekretaris BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,9 juta per bulan naik menjadi Rp2,15 juta per bulan. Tunjangan anggota BPD dari yang sebelumnya sebesar Rp1,7 juta per bulan naik menjadi Rp1,95 juta per bulan.
Kades Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya Indra Lesmana bersyukur pemerintah daerah telah mengabulkan usulan kenaikan siltap dan tunjangan BPD di daerah setempat.
“Pada tahun 2023, kami mengusulkan kenaikan siltap dan tunjangan BPD. Kami bersyukur sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih pemda telah mengabulkan usulan tersebut pada tahun 2024 ini,” tandas Indra. (cm/yit)