SAMPIT, radarsampit.com – Upaya perampasan hutan dari warga di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas 4.000 hektare bias digagalkan. Izin perkebunan PT Bintang Sawit Lenggana (BLS) di wilayah itu berpotensi dibatalkan apabila warga setempat kompak mengajukan keberatan dan menyatakan tidak setuju terhadap perluasan areal perusahaan tersebut.
”Ketika masyarakat keberatan lahan untuk usaha perkebunan dan tidak setuju diganti rugi, harus dikeluarkan dan dienclave saat pengukuran oleh panitia B,” kata Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, Kamis (20/10).
Alang menyarankan masyarakat mengirim surat resmi dan mengajukan keberatan terkait perizinan tersebut kepada pemerintah melalui desa yang disampaikan pada Bupati Kotim. Dengan begitu, Pemkab Kotim bisa mengambil langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat di wilayah itu.
”Silakan masyarakat mengajukan keberatannya melalui desa dan kecamatan untuk diteruskan ke kabupaten, dalam hal ini Pak Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Alang, pihaknya belum menerima surat itu, sehingga belum menentukan sikap selanjutnya. Di sisi lain, Alang juga membenarkan ada pertemuan dengan warga setempat terkait penolakan terhadap perkebunan tersebut.
”Kalau beberapa waktu lalu ada kadesnya ketemu Bupati Kotim, tapi tidak ada surat yang diserahkah dan pokok pembahasannya bukan masalah itu. Kalau bisa, kami minta salinan suratnya supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Alang.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi mendukung langkah masyarakat Desa Tumbang Ramei mempertahankan hutan mereka dari perluasan areal perkebunan sawit. Jika lahan itu digarap, banjir bakal melanda dari wilayah hulu hingga hilir.
”Saya atas nama pribadi dan fraksi mendukung perjuangan masyarakat Desa Tumbang Ramei untuk mempertahankan lahan dan hutan. Mereka paham bahwa hutan adalah tempat kehidupan mereka yang harus dijaga dan dipertahankan,” tegas Abadi.
Abadi menambahkan, Pemkab Kotim harusnya mengucapkan terima kasih kepada warga yang punya kepedulian mempertahankan hutan dan menjaganya. ”Harusnya kita berterima kasih kepada warga Desa Tumbang Ramei yang punya kepedulian tinggi terhadap hutan untuk keberlangsungan hidup manusia, daripada memikirkan investasi yang akan berdampak buruk untuk kehidupan umat manusia selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Abadi, salah satu contoh bencana akibat ulah manusia yang sedang dirasakan sekarang adalah banjir yang melanda Kotim. Banjir separah sekarang tidak pernah terjadi sebelumnya jika dibandingkan tahun 90-an silam.
”Kalau kita semua menutup mata dengan hutan yang habis ini, siap-siap kita menerima akibatnya. Entah di masa ini atau bisa juga di masa anak-anak kita nanti. Jangan mewariskan bencana kepada anak cucu kita karena keserakahan yang berkedok pro investasi,” tegasnya.
Abadi mempertanyakan sikap oknum pejabat Pemkab Kotim yang getol memaksa warga Tumbang Ramei menyetujui penggarapan hutan adat seluas 4.000 hektare itu.
”Apa kepentingannya memaksa masyarakat di sana? Kalau begitu patut dicurigai ada kepentingan tertentu oknum itu, sehingga mengintervensi masyarakat yang sudah hidup di sana turun temurun,” katanya.
Lebih lanjut Abadi mengatakan, perluasan lahan perkebunan yang mengancam hutan tersebut bisa dilaporkan ke pemerintah pusat, yakni Kementerian ATR-BPN, Menteri Pertanian, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, lahan masyarakat bisa diselamatkan dari oknum yang sengaja ingin merampasnya.
”Apalagi Kementerian ATR-BPN sekarang lagi ramainya perang terhadap mafia tanah. Berantas mafia tanah ribuan hektare di Kotim ini,” ujarnya.








